Dokumentasi Kegiatan Webinar
REVIEW KEGIATAN WEBINAR ARSITEK HR BATCH 5
"Strategi PHK Aman: PKWT, Mangkir & Pelanggaran Mendesak"
Di tengah meningkatnya gelombang efisiensi perusahaan dan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih menjadi isu utama hubungan industrial di Indonesia, Arsitek HR kembali menghadirkan Webinar Hybrid Batch 5 dengan tema "Strategi PHK Aman: PKWT, Mangkir & Pelanggaran Mendesak" yang berlangsung pada 24 Mei 2026 selama 5 jam dan diikuti oleh para CEO, Owner, praktisi HR, serta pengelola hubungan industrial dari berbagai sektor industri.
Kegiatan diawali dengan sesi networking dan pembukaan yang memperkenalkan Arsitek HR sebagai strategic HR solution partner yang berfokus pada transformasi organisasi, strategi human capital, dan hubungan industrial. Peserta diajak memahami bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan strategis yang memiliki implikasi hukum, finansial, dan reputasi perusahaan.
Dalam sesi pemaparan data, peserta memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi hubungan industrial nasional. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa PHK masih menjadi penyebab terbesar perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Fakta ini membuka kesadaran peserta bahwa kesalahan kecil dalam prosedur PHK dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), biaya kompensasi yang tinggi, hingga terganggunya keberlangsungan bisnis perusahaan.
Memasuki sesi utama, Rusdi Muchtar, SH, Konsultan Hukum Ketenagakerjaan dan Managing Partner Arsitek HR, membagikan pengalaman panjangnya sebagai mantan regulator, saksi ahli PHI, serta advisor berbagai perusahaan nasional dan multinasional. Peserta diajak memahami empat pilar dasar hukum yang wajib menjadi landasan setiap kebijakan ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, serta Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sesi ini menegaskan bahwa PHK yang aman bukan dibangun dari asumsi, melainkan dari kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.
Berbagai studi kasus aktual dibahas secara mendalam, mulai dari pengelolaan pekerja PKWT yang berisiko berubah status menjadi PKWTT, penanganan karyawan mangkir, hingga mekanisme PHK akibat pelanggaran mendesak. Peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga strategi implementatif yang dapat diterapkan langsung di perusahaan masing-masing untuk meminimalkan risiko sengketa.
Keunikan webinar ini terletak pada pendekatan interaktif yang diterapkan. Melalui live polling, tactical decision voting, diskusi kasus, konsultasi langsung, dan sesi tanya jawab terbuka, peserta terlibat aktif dalam proses pembelajaran. Berbagai perspektif dari lintas industri memperkaya diskusi sehingga setiap peserta dapat melihat bagaimana praktik terbaik diterapkan dalam situasi yang berbeda.
Selain memperoleh wawasan strategis, peserta juga mendapatkan berbagai materi pendukung berupa template dokumen, checklist implementasi, tools praktis, dan referensi yang dapat digunakan sebagai panduan dalam pengelolaan hubungan industrial di lingkungan kerja masing-masing.
Pada akhir kegiatan, peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk membedakan alasan PHK yang sah dan tidak sah, menerapkan prosedur yang benar, mengelola risiko hukum dan reputasi perusahaan, mengomunikasikan keputusan PHK secara profesional, serta mendukung pengambilan keputusan bisnis yang legal, adil, dan berkelanjutan.
Webinar ini kembali menegaskan komitmen Arsitek HR dalam menghadirkan solusi yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini. Dengan mengusung prinsip "Praktik Nyata, Solusi Tepat, HR Aman, Legal & Strategis", kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus forum kolaborasi bagi para praktisi yang ingin membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih kuat, patuh hukum, dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.
Highlight Kegiatan
✅ Diikuti CEO, Owner dan Praktisi HR lintas industri
✅ Membahas studi kasus nyata PHK, PKWT, mangkir dan pelanggaran mendesak
✅ Penyampaian data tren PHK nasional dan risiko sengketa PHI
✅ Diskusi interaktif, tactical voting dan konsultasi langsung
✅ Template & tools implementasi siap pakai
✅ Networking dan sharing praktik terbaik hubungan industrial
✅ Dipandu oleh Rusdi Muchtar, SH dan Fauzan Muslim sebagai Founder Arsitek HR.
"PHK yang aman bukan hanya tentang mengakhiri hubungan kerja, tetapi tentang melindungi perusahaan, menghormati hak pekerja, dan memastikan setiap keputusan berdiri di atas landasan hukum yang kuat." – Arsitek HR.