Diperbarui
Aduan Ketenagakerjaan
Kami mengamati, aturan ketenagakerjaan sering kali luput ditaati perusahaan. Padahal, undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi, bukan membiarkan karyawan terus dirugikan.
Arsitek HR akan berupaya untuk mediasi perusahaan dan pekerja. Kami memulai dengan langkah penyelesaian yang baik dan persuasif. Namun, jika mediasi menemui titik buntu, kami siap membantu melakukan eskalasi lebih jauh, semua melalui persetujuan Anda.
Jangan diam. Kami mengajak Anda untuk berani bersuara atas pelanggaran kerja seperti:
- Hak pengupahan yang tidak dibayarkan.
- PHK sepihak tanpa pesangon.
- Ketidakjelasan waktu kerja dan kontrak (PKWT/PKWTT).
- Pelanggaran kontrak kerja.
- Pelecehan dan isu moral di tempat kerja.
Diluar hal tersebut masih banyak aspek pelanggaran yang dilindungi oleh undang-undang, silahkan sampaikan isu lainnya yang dihadapi.
Kami tidak akan menyebarluaskan data Anda. Segala informasi yang kami terima hanya akan digunakan untuk keperluan pengaduan dengan izin Anda, dan data yang Anda berikan tidak akan tertampil di halaman website.