Bantuan
Industrial Relation

Kupas Tuntas Kasus PHI Outsourcing, Tanggung Renteng Dan Strategi Compliance

Saat vendor outsourcing bermasalah, perusahaan pemberi kerja ikut kena

Rusdi Muchtar
Instructors Rusdi Muchtar
Certification
Sertifikat Internal
Topic
Legal
Duration
1 Hari Intensif
Location
Offline
Daftar
Batch #1
Kupas Tuntas Kasus PHI Outsourcing, Tanggung Renteng Dan Strategi Compliance

Perubahan regulasi outsourcing melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 menjadi warning serius bagi perusahaan pengguna tenaga kerja, HR, maupun vendor outsourcing.

Hari ini banyak perusahaan mulai menghadapi:

  • ⁠ gugatan hubungan industrial,
  • ⁠ risiko tanggung renteng,
  • ⁠ pelanggaran hak pekerja,
  • ⁠ hingga ancaman sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha.

FAKTA PUTUSAN PHI TERBARU

  • Dalam salah satu putusan PHI tahun 2025 di Jakarta, perusahaan pengguna tenaga kerja ikut dimintai tanggung jawab dalam sengketa outsourcing setelah hakim menilai pengawasan vendor lemah dan praktik kerja dianggap menyerupai hubungan kerja langsung. Kerugian yang harus ditanggung perusahaan mencapai ratusan juta rupiah berupa kompensasi, upah proses, dan hak normatif pekerja.
  • Pada kasus lain di wilayah Banten tahun 2024, perusahaan menghadapi gugatan karena pekerjaan outsourcing dianggap masuk area operasional utama perusahaan. Majelis hakim menilai praktik outsourcing tidak sesuai prinsip perlindungan pekerja sehingga perusahaan harus menghadapi risiko pembayaran hak pekerja dan biaya sengketa hubungan industrial.
  • Dalam perkara outsourcing di Jawa Barat yang diputus pada 2025, vendor outsourcing tidak memenuhi kewajiban BPJS dan hak normatif pekerja. Akibat lemahnya pengawasan vendor, perusahaan pemberi kerja ikut terseret dalam sengketa PHI dengan potensi kerugian material mencapai ratusan juta rupiah serta risiko reputasi perusahaan.

beberapa putusan PHI terbaru juga menunjukkan bahwa:

  • ⁠ ⁠hubungan kerja terselubung,
  • ⁠ ⁠kontrol langsung user company terhadap pekerja vendor,
  • ⁠ ⁠serta kontrak outsourcing yang tidak compliant

menjadi faktor utama perusahaan kalah dalam sengketa outsourcing.

Apa yang akan didapat di kelas ini?

Melalui training eksklusif Arsitek HR ini, peserta akan dibekali pemahaman praktis, strategi mitigasi risiko, dan langkah compliance yang wajib dipahami perusahaan pasca regulasi terbaru outsourcing 2026

Jenis pekerjaan outsourcing yang masih diperbolehkan

  • Risiko hukum terbaru pasca Permenaker No. 7 Tahun 2026
  • Strategi aman menyusun Perjanjian Alih Daya
  • Mitigasi sengketa outsourcing & risiko PHI
  • Memahami tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dan vendor outsourcing
  • Audit kepatuhan outsourcing yang wajib dilakukan HR
  • Perlindungan hak pekerja: upah, BPJS, THR, lembur, kompensasi PKWT
  • Strategi pengawasan vendor agar perusahaan tidak ikut terkena risiko hukum
  • Bedah kasus nyata dan praktik kesalahan outsourcing di perusahaan

Peserta juga akan mendapatkan insight penting mengenai:

  • celah risiko outsourcing yang sering tidak disadari HR,
  • ⁠strategi efisiensi tanpa melanggar aturan,
  • ⁠hingga langkah preventif menghadapi pengawasan ketenagakerjaan.

Kelas ini sangat Direkomendasikan untuk

  • ⁠HR Manager & HRBP
  • ⁠Industrial Relations & Legal HR
  • ⁠Direktur & Owner Perusahaan
  • ⁠General Affair & Procurement
  • ⁠Vendor Outsourcing / Managed Service
  • ⁠Pengusaha & Perusahaan Pemberi Kerja

Speaker

Rusdi Muchtar
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Rusdi Muchtar

Rusdi Muchtar, S.H. adalah pakar hubungan industrial, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, konsultan hukum ketenagakerjaan lintas multi industri, dan saksi ahli PHI yang aktif mendampingi perusahaan serta menjadi narasumber nasional.

Note

“Efisiensi boleh, tapi compliance wajib, salah kelola outsourcing hari ini, bisa jadi sengketa besar besok.”

Pendaftaran Belum Dibuka

Terima kasih atas minat Anda. Saat ini pendaftaran untuk batch ini belum dibuka.