Bantuan
Webinar

Salah Langkah HR dalam Penerapan Peraturan Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

Banyak HR merasa keputusan ketenagakerjaan yang diambil sudah benar, tetapi justru berujung sengketa, gugatan, bahkan risiko pidana.

Rusdi Muchtar
Instructors Rusdi Muchtar
Certification
Sertifikat Internal
Topic
Industrial Relation
Duration
2.5 Jam Intensif
Location
Online
Daftar
Batch #1
Salah Langkah HR dalam Penerapan Peraturan Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

Tren Hubungan Industrial

Faktanya, tren perselisihan hubungan industrial terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Mei 2025, tercatat lebih dari 26.455 pekerja mengalami PHK di Indonesia dan sebagian berujung pada sengketa hubungan industrial. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI & kajian hukum hubungan industrial 2025.

Bahkan dalam beberapa kasus terbaru, perusahaan tidak hanya kalah di PHI, tetapi juga dilaporkan secara pidana akibat:
pembayaran upah di bawah ketentuan

  • penahanan ijazah/dokumen pekerja
  • tidak membayar hak pekerja
  • PHK tanpa prosedur
  • pelanggaran norma kerja tertentu

Kasus lainnya

Perusahaan distribusi di wilayah Jabodetabek menghadapi laporan pidana setelah pekerja mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif, termasuk pemotongan hak dan tekanan pengunduran diri. Sengketa berkembang dari internal HR menjadi proses hukum.

Banyak kasus sebenarnya bukan karena niat buruk perusahaan, tetapi karena:

  • salah prosedur
  • lemahnya dokumentasi HR
  • miskomunikasi internal
  • dan keputusan yang tidak berbasis legal strategy

Speaker

Rusdi Muchtar
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Rusdi Muchtar

Rusdi Muchtar, S.H. adalah pakar hubungan industrial, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, konsultan hukum ketenagakerjaan lintas multi industri, dan saksi ahli PHI yang aktif mendampingi perusahaan serta menjadi narasumber nasional.

Pendaftaran Belum Dibuka

Terima kasih atas minat Anda. Saat ini pendaftaran untuk batch ini belum dibuka.