Salah Langkah HR dalam Penerapan Peraturan Ketenagakerjaan Bisa Dipidana
Banyak HR merasa keputusan ketenagakerjaan yang diambil sudah benar, tetapi justru berujung sengketa, gugatan, bahkan risiko pidana.
Tren Hubungan Industrial
Faktanya, tren perselisihan hubungan industrial terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Mei 2025, tercatat lebih dari 26.455 pekerja mengalami PHK di Indonesia dan sebagian berujung pada sengketa hubungan industrial. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI & kajian hukum hubungan industrial 2025.
Bahkan dalam beberapa kasus terbaru, perusahaan tidak hanya kalah di PHI, tetapi juga dilaporkan secara pidana akibat:
pembayaran upah di bawah ketentuan
- penahanan ijazah/dokumen pekerja
- tidak membayar hak pekerja
- PHK tanpa prosedur
- pelanggaran norma kerja tertentu
Kasus lainnya
Perusahaan distribusi di wilayah Jabodetabek menghadapi laporan pidana setelah pekerja mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif, termasuk pemotongan hak dan tekanan pengunduran diri. Sengketa berkembang dari internal HR menjadi proses hukum.
Banyak kasus sebenarnya bukan karena niat buruk perusahaan, tetapi karena:
- salah prosedur
- lemahnya dokumentasi HR
- miskomunikasi internal
- dan keputusan yang tidak berbasis legal strategy
Speaker
Rusdi Muchtar
Rusdi Muchtar, S.H. adalah pakar hubungan industrial, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, konsultan hukum ketenagakerjaan lintas multi industri, dan saksi ahli PHI yang aktif mendampingi perusahaan serta menjadi narasumber nasional.
Pendaftaran Belum Dibuka
Terima kasih atas minat Anda. Saat ini pendaftaran untuk batch ini belum dibuka.