Memahami PKWT, PKWTT dan Outsourcing dalam Status Ketenagakerjaan
Diperbarui
Ringkasan Artikel
Nama kontrak bukan satu-satunya penentu status hubungan kerja. Jika terjadi pemeriksaan atau perselisihan, pengawas ketenagakerjaan dan pengadilan akan melihat sifat pekerjaan, unsur pekerjaan-upah-perintah, jangka waktu, pihak yang menjalankan fungsi pemberi kerja, serta praktik sehari-hari.
PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan bukan pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWTT digunakan untuk hubungan kerja tanpa batas waktu atau pekerjaan yang pada kenyataannya terus tersedia dan tidak mempunyai titik selesai.
Outsourcing bukan status pekerja tersendiri. Pekerja vendor tetap mempunyai hubungan kerja PKWT atau PKWTT dengan perusahaan alih daya.
Kompensasi PKWT wajib dibayar pada saat periode PKWT berakhir, termasuk ketika kontrak diperpanjang.
Perusahaan pengguna tetap wajib memastikan vendor memenuhi hak pekerjanya; klausul bahwa semua tanggung jawab berada pada vendor tidak cukup sebagai kontrol kepatuha
Mengapa Nama Kontrak Tidak Cukup?
Dokumen dapat diberi judul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tenaga kontrak, kemitraan, atau tenaga outsourcing. Namun, label dokumen tidak dapat menutupi praktik hubungan kerja yang sebenarnya. Penilaian akan berfokus pada fakta: siapa yang memberikan pekerjaan dan perintah, siapa yang membayar upah, bagaimana kinerja dinilai, siapa yang menjatuhkan sanksi, serta apakah pekerjaan mempunyai batas selesai yang objektif.
Hubungan kerja pada dasarnya mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, seseorang yang disebut mitra tetapi wajib hadir setiap hari, menerima pembayaran bulanan tetap, tunduk pada jam kerja dan perintah atasan, serta dapat dikenai sanksi perusahaan memiliki indikasi hubungan kerja yang perlu dianalisis lebih lanjut.
Pertanyaan yang akan diuji
- Apa sifat pekerjaan yang dilakukan: sementara, musiman, berbasis proyek, atau terus-menerus?
- Apakah ada output dan indikator yang menjelaskan kapan pekerjaan dinyatakan selesai?
- Siapa yang membayar upah dan memenuhi THR, BPJS, lembur, cuti, serta kompensasi?
- Siapa yang merekrut, menjadwalkan kerja, menyetujui izin, menilai kinerja, dan menjatuhkan sanksi?
- Apakah praktik sehari-hari konsisten dengan isi perjanjian?
Contoh Kasus Status Ketenagakerjaan
Perusahaan menggunakan PKWT satu tahun untuk hampir semua posisi, termasuk administrasi, finance, HR, customer service, dan pekerjaan operasional yang terus ada. Kontrak diperpanjang berulang, sementara kompensasi baru dibayar ketika pekerja tidak diperpanjang. Di unit lain, pekerja vendor menerima instruksi harian, jadwal, target, penilaian, dan sanksi langsung dari manajer perusahaan pengguna; vendor hanya mengurus payroll dan BPJS.
Risikonya: Dokumen mungkin terlihat rapi, tetapi praktik tersebut dapat memunculkan salah klasifikasi status kerja, tunggakan kompensasi, kaburnya kewenangan para pihak, dan tuntutan hak secara kumulatif.
Memahami PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
Outsourcing bukan jenis status pekerja yang berdiri sendiri. Status hubungan kerja pekerja outsourcing dengan vendor tetap berupa PKWT atau PKWTT. Perbandingan berikut membantu pembaca membedakan ketiganya.
| Aspek | PKWT (Karyawan Kontrak) | PKWTT (Karyawan Tetap) | Outsourcing |
|---|---|---|---|
| Pengertian | Hubungan kerja untuk waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. |
Hubungan kerja tanpa batas waktu. |
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. |
| Pemberi Kerja | Perusahaan penanda tangan PKWT. |
Perusahaan penanda tangan PKWTT. |
Perusahaan penanda tangan PKWTT. |
| Penggunaan | Pekerjaan sementara, musiman, sekali selesai, atau kegiatan tertentu yang akan selesai. |
Pekerjaan tetap dan terus dibutuhkan. |
Pekerjaan penunjang yang diperbolehkan dan diserahkan secara tertulis. |
| Batas Waktu | Mengikuti dasar PKWT dan ketentuan batas maksimal. |
Tidak dibatasi waktu. |
Mengikuti status PKWT/PKWTT pekerja dengan vendor. |
| Probation | Dilarang. |
Dapat diperjanjikan paling lama 3 bulan. |
Mengikuti status kerja dengan vendor. |
| Hak Saat Berakhir | Kompensasi PKWT dan konsekuensi lain sesuai fakta pengakhiran. |
Hak PHK sesuai alasan dan proses. |
Dipenuhi vendor; perusahaan pengguna melakukan monitoring. |
| Resiko Utama | Salah klasifikasi, tidak dicatatkan, kompensasi terlambat. |
PHK tanpa alasan/prosedur yang benar. |
Pekerjaan tidak sesuai, vendor pasif, dan batas kewenangan kabur. |
Kapan PKWT Boleh Digunakan?
PKWT digunakan untuk waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Menurut PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Kategori pekerjaan yang dapat menjadi dasar PKWT
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Pekerjaan tertentu lain yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap.
Contohnya dapat berupa tim implementasi sistem selama proyek berlangsung, tenaga tambahan pada musim tertentu, kru produksi untuk program atau proyek dengan titik selesai, tim pembukaan lokasi baru, atau tenaga untuk lonjakan pesanan tertentu. Nama jabatan tetap tidak otomatis menentukan kelayakan PKWT.
Uji kelayakan sebelum membuat PKWT
Cek checklist berikut sebelum melanjutkan proses kontrak PKWT.
- Apa proyek, kegiatan, atau kebutuhan sementara yang menjadi dasar kontrak?
- Mengapa pekerjaan ini dianggap tidak tetap?
- Apa output serta indikator pekerjaan dinyatakan selesai?
- Apakah pekerjaan masih terus dibutuhkan setelah proyek selesai?
- Apakah posisi ini selalu diisi kembali setelah kontrak berakhir?
- Apakah alasan penggunaan PKWT hanya keterbatasan anggaran atau keinginan fleksibilitas?
- Apakah bukti proyek, target, dan estimasi waktunya terdokumentasi?
Uji cepat: Jika perusahaan sulit menjelaskan mengapa pekerjaan bersifat sementara atau kapan pekerjaan berakhir, status PKWT perlu dikaji kembali.
Batas Waktu dan Administrasi PKWT
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, keseluruhan masa kontrak beserta perpanjangannya tidak melebihi lima tahun. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan tersebut. Batas lima tahun bukan izin untuk mengontrak semua jenis pekerjaan; syarat pertama tetap sifat pekerjaan yang sesuai dengan PKWT.
Ingat: Batas waktu adalah syarat kedua. Syarat pertamanya tetap sifat pekerjaan.
Syarat administratif utama PKWT
- Dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
- Memuat identitas para pihak, jabatan/jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, hak-kewajiban, tanggal mulai, jangka waktu, tempat dan tanggal perjanjian, serta tanda tangan.
- Dicatatkan secara daring paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani; apabila sarana daring belum tersedia, dicatatkan secara tertulis ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari kerja.
- Bukti penandatanganan dan pencatatan disimpan untuk pemeriksaan, audit, due diligence, dan penanganan perselisihan.
PKWT tidak boleh memakai probation
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika klausul probation tetap dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Penilaian kecocokan dapat dilakukan melalui seleksi kompetensi, tes teknis, pemeriksaan referensi, target kerja, evaluasi objektif, coaching, dan penanganan kinerja sesuai prosedur - tanpa menyebutnya masa percobaan.
Uang Kompensasi PKWT
Uang kompensasi tidak hanya dibayar ketika pekerja tidak diperpanjang. Kompensasi diberikan ketika suatu periode PKWT berakhir kepada pekerja yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus. Jika PKWT diperpanjang, kompensasi periode pertama dibayar saat periode pertama berakhir, lalu kompensasi periode perpanjangan dibayar saat perpanjangan berakhir.
Rumus: Kompensasi PKWT = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah.
Dasar upah pada umumnya adalah upah pokok dan tunjangan tetap; upah tanpa tunjangan apabila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok apabila komponen lain merupakan tunjangan tidak tetap.
| Skenario | Masa Kerja | Dasar Upah | Perhitungan | Kompensasi |
|---|---|---|---|---|
Kontrak |
18 bulan |
Rp6.000.000 |
18/12 × Rp6.000.000 |
Rp9.000.000 |
Periode awal |
12 bulan |
Rp6.000.000 |
12/12 × Rp6.000.000 |
Rp6.000.000 pada akhir periode |
Perpanjangan |
6 bulan |
Rp6.000.000 |
6/12 × Rp6.000.000 |
Rp3.000.000 pada akhir perpanjangan |
Jika PKWT berakhir sebelum waktunya
Pengusaha tetap wajib memberikan kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Konsekuensi ganti rugi akibat pengakhiran sebelum jangka waktu berakhir juga perlu dianalisis berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan fakta pengakhiran. Karena itu, pengakhiran PKWT sebelum waktunya tidak boleh disamakan dengan sekadar tidak memperpanjang kontrak.
Dapatkan bantuan asistensi
Kapan Menggunakan PKWTT?
PKWTT digunakan untuk hubungan kerja tanpa batas waktu atau pekerjaan yang pada kenyataannya bersifat tetap. Indikator berikut perlu dinilai secara keseluruhan, bukan satu per satu.
- Pekerjaan terus tersedia selama perusahaan beroperasi.
- Tidak ada proyek, musim, output sementara, atau titik selesai yang objektif.
- Posisi selalu dibutuhkan dalam struktur organisasi dan dilakukan dari tahun ke tahun.
- Setelah kontrak seseorang berakhir, orang lain langsung mengisi pekerjaan yang sama.
- Pekerjaan merupakan bagian normal dari proses bisnis tanpa indikator selesai.
- Kontrak dipilih hanya berdasarkan anggaran tahunan atau keinginan fleksibilitas.
Masa percobaan dalam PKWTT
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan. Ketentuannya perlu dinyatakan jelas, upah tidak boleh di bawah upah minimum, indikator penilaian harus objektif, dan hasil evaluasi harus didokumentasikan. Probation bukan masa bebas hukum: pekerja tetap berhak atas BPJS, keselamatan kerja, THR secara proporsional jika memenuhi ketentuan, dan hak normatif lain sejak hubungan kerja dimulai.
Memahami Outsourcing
Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian tertulis. Terdapat dua hubungan berbeda: hubungan komersial antara pengguna dan vendor, serta hubungan kerja antara vendor dan pekerjanya.
Vendor bertindak sebagai pemberi kerja dan tidak boleh hanya menjadi penerbit slip gaji. Vendor harus membuat perjanjian kerja, membayar upah dan hak, mendaftarkan BPJS, mengelola cuti dan lembur, melakukan pembinaan dan penilaian, menangani pelanggaran/perselisihan, serta memenuhi hak saat hubungan kerja berakhir.
Jenis pekerjaan alih daya mulai 2026
Sejak 30 April 2026, Permenaker No. 7 Tahun 2026 mengatur pekerjaan alih daya dalam bentuk penyediaan jasa pekerja sebagai kegiatan penunjang, yaitu:
- Layanan kebersihan.
- Penyediaan makanan dan minuman.
- Pengamanan.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
- Layanan penunjang operasional.
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhir. Jenis dan bidang pekerjaan harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan, yakni 30 April 2028.
Waspada: Istilah layanan penunjang operasional tidak sebaiknya dijadikan keranjang untuk memasukkan seluruh jabatan ke skema outsourcing. Perusahaan perlu mendokumentasikan proses bisnis utama, kegiatan penunjang, tingkat kendali, ketergantungan bisnis, serta regulasi sektoral yang berlaku.
Isi Minimum Kontrak Perjanjian Alih Daya
- Pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, dan jumlah pekerja.
- Pelindungan dan hak pekerja: upah, lembur, waktu kerja-istirahat, cuti, K3, jaminan sosial, THR, dan hak akibat berakhirnya hubungan kerja/PHK.
- Hak dan kewajiban perusahaan alih daya serta perusahaan pemberi pekerjaan.
- Pencatatan perjanjian alih daya ke dinas ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak ditandatangani.
Siapa Bertanggung Jawab atas Pekerja Outsourcing?
Dalam hubungan kerja, hak pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Namun, Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan untuk memastikan vendor memenuhi pelindungan dan hak pekerjanya. Karena itu, klausul bahwa seluruh kewajiban ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor tidak menghapus kebutuhan monitoring.
Hindari Resiko Gugatan
| Aktivitas | Perusahaan pemberi pekerjaan | Perusahaan alih daya/vendor |
|---|---|---|
Standar layanan |
Menetapkan standar hasil, mutu, keamanan, dan K3. |
Menjalankan dan mengelola personel. |
Kebutuhan tenaga |
Menentukan kebutuhan layanan dan volume. |
Memenuhi jumlah/kualifikasi sesuai kontrak. |
Rekrutmen |
Memberi kriteria pekerjaan. |
Menyeleksi, memutuskan, dan menandatangani kontrak. |
Pengaturan harian |
Kebutuhan operasional disampaikan melalui koordinator vendor. |
Mengatur pekerja, jadwal, dan penugasan. |
Penilaian |
Memberi umpan balik atas kualitas layanan. |
Melakukan penilaian individu dan pembinaan. |
Cuti dan izin |
Memberi informasi kebutuhan operasional. |
Memutuskan sesuai perjanjian dan hukum. |
Pelanggaran/SP |
Melaporkan kejadian dan memberikan bukti. |
Memeriksa, membina, dan memproses sanksi. |
Upah dan hak |
Memantau pemenuhan serta bukti pembayaran. |
Menghitung dan membayar seluruh hak. |
PHK |
Tidak melakukan PHK langsung kepada pekerja vendor. |
Menangani sesuai alasan dan prosedur. |
Instruksi teknis dari user tidak otomatis mengubah status hubungan kerja. Akan tetapi, apabila rekrutmen, jadwal, cuti, penilaian, sanksi, dan PHK seluruhnya dikendalikan perusahaan pengguna, batas hubungan para pihak menjadi semakin kabur dan berisiko dipersoalkan.
Peta Risiko Hukum dan Bisnis
Segala aktifitas atau kejadian yang berhubungan dengan status ketenagakerjaan perlu dicermati, hindari resiko bisnis yang mungkin terjadi, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
| Risiko | Pemicu umum | Dampak potensial | Kontrol utama |
|---|---|---|---|
Perubahan status |
PKWT untuk pekerjaan tetap. |
Pengakuan PKWTT, masa kerja, hak PHK, upah proses. |
Job-based classification dan legal review. |
Tunggakan kompensasi |
Tidak dibayar pada setiap akhir periode. |
Akumulasi kewajiban dan temuan audit. |
Kalender kontrak, payroll trigger, pencadangan. |
Perselisihan PHK |
Pengakhiran sebelum waktunya atau prosedur PKWTT keliru. |
Bipartit, mediasi, PHI, biaya perkara. |
Bipartit, mediasi, PHI, biaya perkara. |
Temuan pengawasan |
Tidak dicatatkan, probation PKWT, hak vendor tidak terpenuhi. |
Nota pemeriksaan dan koreksi kepatuhan. |
Audit dokumen dan praktik berkala. |
Sanksi outsourcing |
Jenis pekerjaan tidak sesuai. |
Peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. |
Mapping pekerjaan penunjang dan transisi 2028. |
Reputasi/operasi |
Konflik pekerja, vendor gagal, komunikasi buruk. |
Turnover, gangguan layanan, temuan due diligence. |
Governance vendor, kanal pengaduan, exit plan. |
Mitos Ketenagakerjaan Yang Perlu Diluruskan
Banyak tim HR yang beranggapan langkah penetapan, pembaruan, dan perselisihan ketenagakerjaan sudah dilakukan sudah benar atas dasar praktik umum di tempat lain, namun ini tidak sepenuhnya benar.
| Mitos | Fakta |
|---|---|
Pekerja sudah menandatangani PKWT, berarti pasti sah. |
Tidak selalu. Kesepakatan tidak dapat mengesampingkan ketentuan wajib; sifat pekerjaan dan praktik tetap dinilai. |
Semua posisi boleh dikontrak asalkan tidak lebih dari lima tahun. |
Keliru. Batas waktu tidak menghapus syarat mengenai jenis dan sifat pekerjaan. |
Kompensasi baru dibayar saat pekerja tidak diperpanjang. |
Keliru. Jika kontrak diperpanjang, kompensasi periode pertama dibayar saat periode itu berakhir. |
Perusahaan pengguna bebas tanggung jawab karena ada vendor. |
Keliru. Vendor adalah pemberi kerja, tetapi pengguna wajib memastikan hak pekerja vendor dipenuhi. |
Semua pekerjaan dapat disebut layanan penunjang operasional. |
Berisiko. Klasifikasi harus sesuai proses bisnis, bidang pekerjaan, dan regulasi yang berlaku. |
Rekomendasi Praktis untuk Perusahaan
- Buat employment status mapping — Petakan unit, jabatan, pekerjaan aktual, status, vendor, masa kerja, riwayat perpanjangan, dasar PKWT, pencatatan, kompensasi, dan tingkat risiko.
- Terapkan job-based classification — Dokumentasikan tujuan, output, sifat tetap/sementara, dasar proyek/musim, indikator selesai, dan rekomendasi status; libatkan HR, user, Legal, Finance, Procurement, dan IR.
- Bangun kalender kontrak — Pasang pengingat 90, 60, dan 30 hari sebelum kontrak berakhir serta trigger pembayaran kompensasi.
- Siapkan pencadangan biaya — Masukkan kompensasi PKWT ke manpower cost dan proyeksi arus kas, bukan sebagai biaya tidak terduga.
- Hindari backdate — Kontrak ditandatangani sebelum atau saat hubungan kerja dimulai; jangan menggunakan tanggal mundur untuk menutup kekurangan administrasi.
- Bangun governance tiga pihak — Selaraskan kontrak komersial, perjanjian kerja vendor-pekerja, dan SOP batas kewenangan user-vendor.
- Audit vendor berkala — Audit payroll bulanan dan compliance menyeluruh setiap 3 atau 6 bulan dengan pengujian sampel bukti.
- Siapkan vendor exit plan — Atur skenario vendor diganti, gagal membayar, kehilangan izin, atau kontrak komersial berakhir saat objek pekerjaan tetap ada.
- Koreksi secara terencana — Petakan pekerja terdampak, hitung kewajiban, tentukan regularisasi, siapkan anggaran, komunikasi, dan monitoring pascakoreksi.
| Level | Indikator | Tindakan |
|---|---|---|
MERAH |
Pekerjaan tetap menggunakan PKWT; kontrak melewati batas; kompensasi tidak dibayar; pekerjaan outsourcing tidak sesuai. |
Hentikan penambahan risiko, hitung eksposur, dan susun rencana koreksi. |
KUNING |
Dasar proyek belum jelas; dokumen belum lengkap; praktik tidak konsisten; monitoring vendor lemah. |
Lengkapi bukti, perbaiki SOP, dan lakukan review hukum. |
HIJAU |
Sifat pekerjaan, dokumen, pencatatan, pembayaran, dan praktik telah selaras. |
Pertahankan kontrol dan audit berkala. |
Checklist Audit HR
Gunakan tabel berikut untuk self-assessment. Kolom bukti minimum membantu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada jawaban ya/tidak. Materi dapat diunduh disini
Penutup
Kesalahan menentukan status hubungan kerja sering tidak langsung terlihat. Risiko baru muncul setelah pekerja bekerja bertahun-tahun, kontrak dihentikan, vendor bermasalah, ada pemeriksaan, atau pekerja mengajukan perselisihan. Pada titik itu, perusahaan dapat menghadapi akumulasi kompensasi, upah, THR, BPJS, masa kerja, hak PHK, biaya perkara, gangguan operasional, dan risiko reputasi.
Pertanyaan yang tepat: Bukan status mana yang paling fleksibel bagi perusahaan, melainkan status mana yang paling sesuai dengan sifat pekerjaan, praktik operasional, dan ketentuan hukum.
Dasar Hukum Utama Status Ketenagakerjaan
Informasi yang disampaikan di artikel ini mengacu pada dasar hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
- Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Konsutasi Dengan Arsitek HR
Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan untuk:
- Review dan standardisasi PKWT/PKWTT.
- Employment status mapping.
- Audit serta perhitungan kompensasi PKWT.
- Outsourcing compliance assessment dan due diligence vendor.
- Penyusunan governance serta SOP pengelolaan pekerja vendor.
- Audit kesesuaian Permenaker No. 7 Tahun 2026.
- Pendampingan pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Arsitek HR dapat menjadi partner yang tepat, dipercaya oleh berbagai perusahaan nasional multi sektor, lanjutkan diskusi di link berikut: konsultasi HR 1 On 1