Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB
Ringkasan Artikel
Perjanjian kerja mengatur hubungan individual. Peraturan Perusahaan dibuat pengusaha dengan memperhatikan saran pekerja dan memerlukan pengesahan. PKB merupakan hasil perundingan pengusaha dengan serikat pekerja dan didaftarkan. Ketiganya harus selaras dengan hukum dan ketentuan yang lebih menguntungkan tidak boleh diabaikan.
- Kesepakatan pengusaha dan pekerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban. Isi harus sesuai jenis hubungan kerja dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan, PP, atau PKB yang berlaku.
- Peraturan tertulis yang dibuat pengusaha mengenai syarat kerja dan tata tertib. Pada prinsipnya wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja, kecuali telah mempunyai PKB, dan memerlukan pengesahan.
- Hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak, dan perlu didaftarkan.
Kasus yang Sering Terjadi
Kontrak menyebut tunjangan dapat dihentikan sewaktu-waktu. PP menyebut tunjangan diberikan tetap. Kebijakan payroll terbaru mengubahnya menjadi berbasis kehadiran. Pada saat PHK, perusahaan dan pekerja memakai dokumen berbeda untuk menentukan dasar upah.
Masalah bukan semata isi klausul, tetapi hierarki, waktu berlaku, cara perubahan, praktik konsisten, dan larangan menurunkan hak yang sudah mengikat.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
- Apakah aturan berlaku individual atau kolektif?
- Siapa pihak yang membuat atau merundingkan?
- Apakah PP telah disahkan atau PKB didaftarkan?
- Dokumen mana yang berlaku pada saat kejadian?
- Apakah perubahan menurunkan hak atau bertentangan dengan hukum?
Masalah utamanya: Perjanjian kerja mengatur hubungan individual. Peraturan Perusahaan dibuat pengusaha dengan memperhatikan saran pekerja dan memerlukan pengesahan. PKB merupakan hasil perundingan pengusaha dengan serikat pekerja dan didaftarkan. Ketiganya harus selaras dengan hukum dan ketentuan yang lebih menguntungkan tidak boleh diabaikan.
Konsep dan Dasar Pemahaman
Perjanjian kerja (PK)
Kesepakatan pengusaha dan pekerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban. Isi harus sesuai jenis hubungan kerja dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan, PP, atau PKB yang berlaku.
Peraturan Perusahaan (PP)
Peraturan tertulis yang dibuat pengusaha mengenai syarat kerja dan tata tertib. Pada prinsipnya wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja, kecuali telah mempunyai PKB, dan memerlukan pengesahan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak, dan perlu didaftarkan.
Masa berlaku
PP berlaku paling lama dua tahun dan wajib diperbarui. PKB berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis. Putusan MA No. 40 P/HUM/2025 menegaskan keberlakuan Pasal 29 ayat (3) Permenaker No. 28 Tahun 2014: ketika perundingan PKB baru belum sepakat setelah masa perpanjangan habis, PKB sebelumnya tetap berlaku sampai PKB baru disepakati.
Prinsip keselarasan
Dokumen yang lebih rendah tidak boleh menurunkan norma wajib. Jika terdapat ketentuan yang lebih baik dan mengikat, perusahaan perlu memeriksanya sebelum mengubah atau menghitung hak.
Sifat |
Individual |
Kolektif, dibuat pengusaha |
Kolektif, hasil perundingan |
Pihak |
Pengusaha–pekerja |
Pengusaha; memperhatikan saran |
Pengusaha–serikat tercatat |
Proses pemerintah |
Pencatatan tertentu sesuai status |
Pengesahan |
Pendaftaran |
Isi |
Jabatan, upah, status, hak–kewajiban |
Syarat kerja dan tata tertib |
Syarat kerja, hak–kewajiban kolektif |
Masa berlaku |
Sesuai PKWT/PKWTT dan ketentuan |
Maksimal 2 tahun |
Maksimal 2 tahun; perpanjangan sesuai aturan |
Masa berlaku |
Kesepakatan/dasar sah |
Proses perubahan dan pengesahan |
Perundingan dan pendaftaran |
Risiko Hukum dan Risiko Bisnis
Risiko perlu dinilai berdasarkan kemungkinan, dampak, jumlah pekerja terdampak, nilai kewajiban, urgensi, dan kekuatan bukti. Tidak semua ketidaksesuaian harus ditangani dengan cara yang sama, tetapi semuanya memerlukan pemilik risiko dan tenggat koreksi.
| Resiko | Dampak Praktis |
|---|---|
Klausul konflik |
Kontrak memberi hak lebih rendah dari PKB atau hukum. |
Masa berlaku habis |
PP tidak diperbarui tepat waktu. |
Salah proses |
PKB ditandatangani tanpa mandat atau PP tidak melalui pengesahan. |
SOP melampaui kewenangan |
Kebijakan internal mengubah syarat kerja secara sepihak. |
Version control |
Unit memakai dokumen lama atau versi yang berbeda. |
| Mitor | Fakta |
|---|---|
Kontrak individual selalu mengalahkan PP/PKB karena ditandatangani. |
Keliru. Kesepakatan individual tidak boleh menurunkan norma wajib dan harus dibaca bersama instrumen yang berlaku. |
PP dapat diperbarui hanya dengan memo manajemen. |
Keliru. Perubahan PP mengikuti proses yang ditentukan dan pengesahan. |
PKB hanya berlaku bagi anggota serikat. |
PKB mengatur syarat kerja di perusahaan sesuai ketentuan hukum; penerapannya tidak semata-mata diperlakukan sebagai benefit anggota. |
SOP tidak perlu legal review. |
Berisiko. SOP dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau praktik yang bertentangan dengan instrumen utama. |
Rekomendasi Praktis untuk HR dan Pengusaha
- Buat clause mapping per topik: upah, jam kerja, cuti, disiplin, mutasi, PHK, dan benefit.
- Tentukan single approved version dan tarik dokumen lama.
- Mulai proses pembaruan PP/PKB jauh sebelum masa berlaku berakhir.
- Libatkan HR, legal, payroll, user, dan serikat sesuai peran.
- Uji kebijakan baru terhadap ketentuan yang lebih baik.
- Sosialisasikan dan simpan acknowledgment pekerja.
Setiap rekomendasi perlu diterjemahkan menjadi PIC, target waktu, bukti penyelesaian, serta indikator keberhasilan. Tujuannya bukan sekadar menambah dokumen, melainkan membuat keputusan sehari-hari konsisten dengan kebijakan dan hukum.
| Poin pemeriksaan | Bukti minimum |
|---|---|
PK setiap pekerja tersedia dan sesuai status. |
Personnel file |
PP/PKB masih berlaku. |
Validity register |
Bukti pengesahan/pendaftaran tersimpan. |
Official receipt |
Klausul utama telah dipetakan. |
Clause matrix |
SOP tidak bertentangan. |
Legal review |
Versi dokumen terkendali. |
DMS/version log |
Perubahan melalui proses yang sah. |
Approval/negotiation file |
Sosialisasi dapat dibuktikan. |
Acknowledgment |
Dasar Hukum Utama
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang PP dan PKB
- Putusan MA No. 40 P/HUM/2025
Catatan hukum: Penerapan ketentuan harus mempertimbangkan fakta, dokumen, peraturan sektoral/daerah, status regulasi, dan putusan yang relevan pada saat keputusan dibuat.
Dapatkan Bantuan
Arsitek HR membantu perusahaan membangun sistem hubungan industrial yang preventif, patuh hukum, dan tetap selaras dengan kebutuhan bisnis melalui:
- Industrial Relations Risk Assessment.
- Review PK, PP, PKB, SOP, dan kebijakan HR.
- Employment status dan normative compliance mapping.
- Penyusunan governance, matriks kewenangan, dan case handling.
- Pendampingan bipartit, mediasi, PHK, serta pencegahan perselisihan.
- Pelatihan hubungan industrial bagi HR dan manajer lini.
Lanjutkan diskusi bersama Arsitek HR di Konsultasi HR 1 On 1