Tanya Admin

Blog

Eksplorasi tren, strategi HR, dan isu hubungan industrial terkini untuk menjembatani perspektif perusahaan maupun karyawan.

Filter Aktif
Hapus Filter
Publication
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB

Memahami perbedaan PK, PP, dan PKB, kedudukannya, proses pembentukan, masa berlaku, serta risiko klausul yang bertentangan.

Diperbarui

Publication
Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Memahami perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat serta jalur bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan PHI.

Diperbarui

Publication
Bolehkah Karyawan Digaji Di Bawah UMP

Bolehkah Karyawan Digaji Di Bawah UMP

Panduan lengkap 2026 tentang gaji di bawah UMP/UMK: kapan melanggar, pengecualian usaha mikro-kecil, komponen upah, risiko pidana, simulasi kekurangan upah, dan langkah koreksi.

Diperbarui

Publication
Kapan Hubungan Kerja Dianggap Ada?

Kapan Hubungan Kerja Dianggap Ada?

Panduan menilai ada tidaknya hubungan kerja melalui unsur pekerjaan, upah, dan perintah serta risiko kemitraan semu.

Diperbarui

Publication
Mengenal Instrumen Hubungan Industrial di Perusahaan

Mengenal Instrumen Hubungan Industrial di Perusahaan

Panduan memetakan instrumen hubungan industrial: PK, PP, PKB, serikat, LKS Bipartit, peraturan, dan lembaga penyelesaian.

Diperbarui

Publication
Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha

Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha

Panduan praktis memahami hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha agar keputusan kerja tidak berubah menjadi perselisihan.

Diperbarui

Publication
Siapa Saja Pelaku Hubungan Industrial

Siapa Saja Pelaku Hubungan Industrial

Mengenal pelaku utama serta lembaga pendukung hubungan industrial dan pembagian tanggung jawabnya di perusahaan.

Diperbarui

Publication
Memahami PKWT, PKWTT dan Outsourcing dalam Status Ketenagakerjaan

Memahami PKWT, PKWTT dan Outsourcing dalam Status Ketenagakerjaan

Secara umum status ketenagakerjaan dibagi menjadi 3 yaitu PKWT, PKWTT & Outsourcing. Setiap status ini memiliki karakteristik dan perlakuan khusus yang perlu dicermati karena terikat dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku hari ini.

Diperbarui